23 April 2013

SEJARAH NOTARIS

SEJARAH NOTARIAT.
(1) PENDAHULUAN.
Jika didasarkan kepada kenyataan, bahwa kita telah mempunyai perundang-undangan di bidang notariat, yakni "Peraturan Jabatan Notaris" (Notaris Reglement — Stbl. 1860 — 3), yang sekarang ini telah berumur kurang lebih 120 tahun, sebagai pengganti dari "Instructie voor notarissen in Indonesia" (Stbl. 1822 —11) dan bahkan jauh sebelumnya, yakni dalam tahun 1620 telah diangkat notaris pertama di Indonesia, seharusnya lembaga notariat ini telah dikenal dan meluas sampai ke kota-kota kecil dan bahkan ke desa-desa. Namun keadaannya tidaklah sedemikian, sehingga timbul pertanyaan, apa yang menjadi sebab tidak dikenalnya lembaga notariat ini secara meluas?
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan kurang meluasnya dikenal lembaga ini. Salah satu faktor di antaranya ialah, bahwa sebelum Perang Dunia II hampir seluruh notaris yang ada di Indonesia pada waktu itu adalah berkebangsaan Belanda, sedang jumlah notaris yang berkebangsaan Indonesia sangat sedikit jumlahnya. Pada waktu itu lembaga notariat seolah-olah dimonopoli oleh orang-orang Belanda. Lagi pula pada umumnya mereka mempunyai tempat kedudukan di kota-kota besar, sehingga mudah dimengerti bahwa hubungan mereka dapat dikatakan hanya dengan orang-orang Europa, Cina, Timur Asing dan bangsa asing lainnya, yang biasanya bermukim di . kota-kota besar pula serta sebagian kecil orang-orang Indonesia, yang terbatas pada golongan tertentu dalam masyarakat.
Faktor lain yang tidak kurang pentingnya ialah, bahwa masuknya lembaga notariat di Indonesia ialah pada saat, di mana tingkat kesadaran dan budaya hukum dari masyarakat bangsa Indonesia pada waktu itu, suatu masyarakat yang bersifat primordial, yang masih berpegang teguh pada hukum adatnya dan kae, dah-kaedah religieus, masih rendah dan sempit, lebih-lebih lagi di mana para pengasuh dari lembaga notariat itu lebih menitik beratkan orientasinya pada hukum Barat, semuanya itu merupakan faktor-faktor penghambat dan yang tidak menguntungkan bagi perkembangan dan untuk dikenalnya lembaga notariat ini dengan cepat dan secara luar di kalangan masyarakat yang justru harus dilayaninya.
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai "notariat" ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi di antara mereka; suatu lembaga dengan para pengabdinya yang ditugaskan oleh kekuasaan umum (openbaar gezag) untuk di mana dan apabila undang-undang mengharuskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat, membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Berbicara mengenai sejarah notariat di Indonesia, kiranya tidak dapat terlepas dari sejarah lembaga ini di negara-negara Europa pada umumnya dan di negeri Belanda pada khususnya. Dikatakan demikian oleh karena perundang-undangan Indonesia di bidang notariat berakar pada "Notariswet" dari negeri Belanda tanggal 9 Juli 1842 (Ned. Stbl. no. 20), sedang "Notariswet" itu sendiri pada gilirannya, sekalipun itu tidak merupakan terjemahan sepenuhnya, namun susunan dan isinya sebagian terbesar mengambil contoh dari undang-undang notaris Perancis dari 25 Ventose an XI (16 Maret 1803) yang dahulu pernah berlaku di negeri Belanda, sehingga apabila seseorang ingin untuk sungguh-sungguh mempelajari dan mengerti Peraturan Jabatan Notaris (P.J.N.) yang berlaku di Indonesia, suatu studi perbandingan mengenai ketiga perundang-undangan itu merupakan suatu syarat yang tidak dapat
diabaikan. Perlunya hal itu lebih terasa lagi, mengingat kenyataan bahwa literatur di bidang notariat Indonesia dapat dikatakan hampir tidak ada. Satu-satunya literatur yang ada di bidang notariat Indonesia yang lengkap adalah buku dari P. Vellema: "Het reglement op het notarisambt in Indonesia", sedang dari buku H.W. Roeby: "Het notarisambt en de notariele Ate" hanya Bagian I yang sempat diterbitkan dan yang hanya membahas 17 pasal dari "Notaris Reglement", sedang bagian-bagian selanjutnya hingga meninggalnya H.W. Roeby tidak pernah diterbitkan.
Berlainan dengan di Indonesia, di negeri Belanda terdapat banyak literatur di bidang hukum notariat, di samping penerbitan-penerbitan berkala yang memuat karangan-karangan ilmiah di bidang hukum notariat. Buku-buku di bidang hukum notariat yang ditulis oleh para sarjana terkenal di negeri Belanda antara lain "De Notariswet", karangan J.C. Melis, buku mana dapat dikatakan terdapat di lemari buku dari setiap notaris di negeri Belanda dan isinya merupakan pengertian notarieel di seluruh negeri itu, di samping buku-buku karangan Prof. A. Pitlo, Mr. M.F.W. Treub, Mr. J. Wiarda, Prof. J.C. van Oven, Mr. Sprenger van Eyk — Libourel, Prof. Schermer, Mr. Eggens, Mr. A.J.B. Rijke, Mr. A.E.J. Bertling dan masih banyak lainnya. Tidak -kurang pentingnya karangan-karangan ilmiah di bidang notariat-yang secara teratur dimuat dalam W.P.N.R. (Weekblad voor Privaatrecht, Notarisambt en Registratie) dan W.N.R. (Weekblad voor Notariaat en Registratie), kedua-duanya merupakan penerbitan berkala yang sangat dikenal di negeri Belanda.
(2) Notariat dalam abad pertengahan di Italia.
Sejarah dari lembaga notariat yang dikenal sekarang ini dimulai pada abad ke-11 atau ke-12 di daerah pusat perdagangan yang sangat berkuasa pada zaman itu di Italia Utara. Daerah inilah yang merupakan tempat asai dari notariat yang dinamakan "Latijnse notariaat" dan yang tanda-tandanya tercermin dalam diri notaris yang diangkat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum dan menerima uang jasanya (honorarium) dari masyarakat umum pula. Dengan demikian "Latijnse notariaat" tidak berasal dari Rumawi Kuno, akan tetapi justru dinamakan demikian berdasarkan kenyataan bahwa lembaga notariat ini meluaskan dirinya dari Italia Utara.. Resepsi dari notariat ini yang menyebabkan meluasnya lembaga, notariat di mana-mana. Resepsi dari notariat ini ternyata juga menempuh jalan yang sama seperti yang ditempuh oleh gelombang peradaban pada abad-abad terdahulu, yakni mula-mula meluas di seluruh daratan Europa dan melalui negara Spanyol sampai ke negara-negara Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Negara-negara yang tidak turut mengambil bagian dalam resepsi "Latijnse notariaat" ini adalah Kerajaan Inggris dan sebagian besar dari negara Skandinavia. Walaupun di negara-negara yang disebut terakhir ini juga dikepal perkataan "notaris", akan tetapi perkataan itu mempunyai arti yang lain.
Dalam pada itu pertanyaan dari mana asalnya notariat dahulu, hingga sekarang ini belum dapat terjawab, baik oleh para ahli sejarah maupun oleh para sarjana lainnya. Para sarjana Italia telah mencoba mengadakan penelitian sumbernya secara mendalam, namun mereka belum juga mencapai kesatuan pendapat mengenai itu.
Dalam tahun 1888 diadakan peringatan delapan abad berdirinya sekolah hukum Bologna, yang merupakan universitas tertua di dunia. Pendiri dari universitas ini adalah Irnerius. Dikatakan bahwa sekolah dari Irnerius ini berasal dari suatu sekolah notariat. Apabila hal ini benar, maka tidak mengherankan, bahwa karya pertama yang mempunyai nilai yang dihasilkan oleh universitas Bologna ini adalah yang dipersembahkan bagi notariat, yakni: "FORMULARIUM TABELLIONUM" dari Irnerius sendiri.
Seratus tahun kemudian Rantero di Perugia mempersembahkan pula karyanya yang berjudul: "SUMMA ARTIS NOTARIAE". Karya-karya lainnya menyusul dan pada akhir abad ke-13 muncullah karya yang paling termasyhur "SUMMA ARTIS NOTARIAE" dari seorang penduduk Bologna bernama Rolandinus Passegeri. Masih banyak buku-buku lainnya yang ditulis oleh Rolandinus, terutama buku-buku di bidang notariat, antara fain "FLOS TENTAMENTORUM". Rolandinus merupakan "coryfee" dari para notaris sepanjang abad. Summa summanya dipakai sampai abad ke-17.
Pembagian isi dan karya-karya tersebut masih tetap dipertahankan sampai dengan abad ke-19. Dimulai secara singkat dengan suatu Bab mengenai notariat sendiri, yakni mengenai, sejarahnya, tugas dari notaris, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh notaris, bentuk dari akta-akta dan apa yang harus dimuat dalam akta, seperti misalnya, pemberitahuan dari hari, tanggal dan tahun serta nama-nama dari para saksi, tentang salinan-salinan akta dan kewajiban merahasiakan isi akta-akta, protokol dan esensialia-esensialia lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan notaris.
Setelah pembahasan singkat ini, menyusul uraian-uraian dari bagian-bagian hukum perdata yang berhubungan dengan pekerjaan notaris di dalam praktek. Bagian keperdataan dari Summa dan Artis biasanya dibagi dalam 3 pokok, yakni
1. hukum perjanjian,
2. hukum waris dan
3. hukum acara. perdata. Bagian terakhir ini diadakan, mengingat tugas kepaniteraan dari para notaris pada badan-badan peradilan,
Di dalam tahun 1568 seorang ahli hukum Perancis bernama Papon menulis bukunya yang termasyhur di bidang notariat: "Les trois notaires".
Mula-mula lembaga notariat ini dibawa dari Italia ke Perancis, di negara mana notariat ini sepanjang masa sebagai suatu pengabdian kepada masyarakat umum, yang kebutuhan dan kegunaannya senantiasa mendapat pengakuan, telah memperoleh puncak perkembangannya. Dari Perancis ini pulalah pada permulaan abad ke-19 lembaga notariat sebagaimana itu dikenal sekarang, telah meluas ke negara-negara sekelilingnya dan bahkan ke negara-negara lain.
Nama "notariat", dengan nama mana lembaga ini dikenal di mana-mana, berasal dari nama pengabdinya, yakni dari nama "notarius". Dalam buku-buku hukum dan tulisan-tulisan Rumawi klassik telah berulang kali ditemukan nama atau titel "notarius" untuk menandakan suatu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis-menulis tertentu, akan tetapi yang dinamakan "notarius" dahulu tidaklah sama dengan "notaris" yang dikenal sekarang, hanya namanya yang sama.
Arti dari nama "notarius" secara lambatlaun berubah dari artinya semula. Dalam abad ke-2 dan ke-3 sesudah Masehi dan bahkan jauh sebelumnya, sewaktu nama atau titel itu dikenal secara umum, yang dinamakan para "notarii" tidak lain adalah orang-orang yang memiliki keahlian untuk mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat di dalam menjalankan pekerjaan mereka, yang pada hakekatnya mereka itu dapat disamakan dengan yang dikenal sekarang ini sebagai "stenografen".
Sepanjang pengetahuan, para "notarii" mula-mula sekali memperoleh namanya itu dari perkataan "nota literaria", yaitu "tanda tulisan" atau "character", yang mereka pergunakan untuk menuliskan atau menggambarkan perkataan-perkataan.
Untuk pertama kalinya nama "notarii" diberikan kepada orang-orang yang mencatat atau menuliskan pidato yang diucapkan dahulu oleh Cato dalam senaat Rumawi, dengan mempergunakan tanda-tanda kependekan (abbreviations atau characters). Kemudian dalam bagian kedua dari abad ke-5 dan dalam abad ke-6 nama. "notarii" diberikan secara khusus kepada para penulis pribadi dari para Kaisar, sehingga dengan demikian nama "notarii" kehilangan arti umumnya dan pada akhir abad ke-5 yang diartikan dengan perkataan "notarii" tidak lain adalah "pejabat-pejabat istana", yang melakukan berbagai ragam pekerjaan kanselarij Kaisar dan yang semata-mata merupakan pekerjaan administratip.
Berhubung para pejabat istana ini menduduki berbagai macam tempat di dalam administrasi yang bersangkutan, maka dengan sendirinya terdapat perbedaan tingkat di kalangan mereka sendiri. Pada waktu itu terdapat 5 tingkatan tertinggi dan orang yang menempati tingkatan tertinggi dari kelima tingkatan itu merupakan orang kedua dalam administrasi itu. Pekerjaan mereka terutama adalah untuk menuliskan segala sesuatu yang dibicarakan dalam konsistorium Kaisar pada rapat-rapat yang membahas soal-soal di bidang kenegaraan. Juga para "notarii" yang mempunyai kedudukan tinggi ini tidak mempunyai persamaan dengan notaris yang, dikenal sekarang. Yang sama hanya nama, akan tetapi institut dari "tribunii notarii kekaisaran" ini mempunyai pengaruh besar di dalam terjadinya notariat sekarang.
(3) Tabeliones.
Selain para "notarii" juga pada permulaan abad ke-3 sesudah Masehi telah dikenal yang dinamakan "tabeliones". Sepanjang mengenai' pekerjaan yang dilakukan oleh para "tabeliones" ini, mereka mempunyai beberapa persamaan dengan para pengabdi dari notariat, oleh karena mereka adalah orang-orang yang ditugaskan bagi kepentingan masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan lain-lain surat, walaupun jabatan atau kedudukan mereka itu tidak mempunyai sifat kepegawaian dan juga tidak ditunjuk atau diangkat oleh kekuasaan umum untuk melakukan sesuatu formalitas yang ditentukan oleh undang-undang.
Para "tabeliones" ini lebih tepat untuk dipersamakan dengan apa yang dikenal sekarang sebagai "zaakwaarnemer" daripada sebagai notaris sekarang ini. Para "tabeliones" ini telah dikenal semasa pemerintahan Ulpianus, sedang mengenai pekerjaan para "tabeliones" ini mulai diatur perundang-undangannya secara luar dalam suatu konstitusi dari tahun 537 oleh Kaisar Justinianus, akan tetapi juga tidak memberikan sifat kepegawaian pada jabatan itu. Oleh karena pekerjaan para "tabeliones" ini mempunyai hubungan erat dengan peradilan, mereka ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan.
Berdasarkan kenyataan bahwa para "tabeliones" dari pengangkatannya oleh yang berwajib tidak memperoleh wewenang untuk membuat akta-akta dan surat-surat lain, maka akta-akta dan surat-surat yang mereka perbuat itu tidak mempunyai kekuatan otentik, sehingga akta-akta dan surat-surat tersebut hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan. Kekuatan pembuktian dari akta yang dibuat oleh para "tabeliones" pada hakekatnya jauh tertinggal dari yang dibuat di hadapan yang berwajib, kepada surat-surat yang disebut terakhir mana, sebagai-mana halnya dengan surat ketetapan dari badan peradilan dalam arti sempit, diberikan yang dinamakan "publics fides".
(4) Tabularii.
Di samping para "tabeliones" masih terdapat suatu golongan' orang-orang yang menguasai teknik menulis, yakni yang dinamakan "tabularii", yang memberikan bantuan kepada masyarakat di dalam pembuatan akta-akta dan surat-surat. Para "tabularii" ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembuktian keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip dari magisrat• kota-kota, di bawah ressort mana mereka berada. Oleh karena mereka juga dinyatakan berwenang untuk dalam beberapa hal tertentu membuat akta-akta, dengan sendirinya masyarakat mempergunakan tenaga mereka, sehingga pada zaman pemerintahan Justinianus (527 — 565), mereka dalam soal-soal pembuatan akta dan surat merupakan saingan berat bagi para "tabeliones".
Semasa kekuasaan dari Longobarden (568 — 774), keadaan yang berkembang pada masa kerajaan West Romein, dapat dikatakan telah berlangsung tanpa perubahan dan para "tabeliones" tetap memberikan jasa jasa mereka kepada masyarakat umum, tidak hanya kepada orang-orang Rumawi yang telah ditaklukkan, akan tetapi juga kepada orang-orang Longobarden sendiri. Dari kebiasaan raja-raja Longobarden untuk mengangkat para "notarii" yang dipekerjakan pada kanselarij kerajaan dari kumpulan-kumpulan para "tabeliones" dan juga berdasarkan kenyataan bahwa para "tabeliones" yang dipilih menjadi "Notarif' lebih terhormat di mata rakyat daripada "para penulis biasa", yang menyebabkan masyarakat lebih suka mempergunakan tenaga mereka daripada para "tabeliones" biasa, maka di kalangan para "tabeliones" segera terjadi kebiasaan untuk tanpa pengangkatan menjadi pegawai istana, menamakan dirinya "notarii" dan karenanya di dalam daerah kekuasaan raja-raja Longobarden nama "tabellio" diganti menjadi "notarius".
Demikianlah pada sa'at oleh Karel de Grote diadakan perubahan-perubahan dalam hukum peradilan, di Italia dikenal "notarii" untuk kanselarij raja-raja dan kanselarij Paus, sedang untuk tiap-tiap gereja induk dan pejabat-pejabat agama yang mempunyai kedudukan lebih rendah dari Paus, demikian juga untuk kepentingan masyarakat umum untuk menetapkan atau menyatakan hubungan-hubungan hukum keperdataan di antara mereka, di dalam daerah kekuasaan Paus dikenal "tabelio" dan "clericus notarius publicus" an dan di dalam kerajaan Longobarden dan juga sesudah jatuhnya kerajaan ini (dengan direbutnya Pavia dan penurunan raja Desiderius dari takhtanya oleh Karel de Grote) dikenal tabellio yang menamakan dirinya "notarius" dan "notarii", yang diangkat sebagai pegawai.
Salah satu perubahan terpenting dalam notariat di bidang peradilan telah dilakukan oleh Karel de Grote, yakni pemberian perintah kepada para Komisaris Raja guna menjamin pelaksanaan peraturan-peraturan perundang-undangan di berbagai bagian dari kerajaan Perancis, untuk memperbantukan seorang "notarius" atau "cancellarius" pada badan-badan peradilan di tiap-tiap daerah kekuasaan seorang "graaf', terutama dengan tugas untuk menuliskan semua apa yang terjadi pada sidang-sidang peradilan tersebut.
Setelah mengalami berbagai perkembangan, maka lambatlaun -"tabellionaat" dan "notariat" (golongan para notaris yang diangkat) bergabung dan menyatukan diri dalam suatu badan yang dinamakan "collegium" dari para noratius yang diangkat. Para notarius yang tergabung dalam collegien ini dapat dipandang sebagai para pejabat yang satu-satunya berhak untuk membuat akta-akta, baik di dalam maupun di luar pengadilan (gerechtelijke dan buitengerechtelijke akten).
Demikianlah terjadinya notariaat di Italia, yang menunjukkan banyak persamaan dengan notariat sekarang, walaupun masih terdapat perbedaan penting di antara yang satu dengan yang lain. Terdapat persamaan oleh karena notaris yang diangkat itu dalam kedudukannya sebagai pejabat, sekalipun tidak secara tegas dinyatakan berwenang, untuk itu oleh kekuasaan umum (openbaar gezag), membuat akta untuk masyarakat, sebagaimana halnya dengan para notaris sekarang. Akan tetapi terdapat perbedaan besar, oleh karena akta yang dibuat oleh para notaris yang diangkat itu tidak mempunyai kekuatan otentik, juga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, demikianjuga tidak mendapat kepercayaan, sebagaimana yang dimiliki oleh akta-akta yang dibuat oleh para notaris sekarang.
Kalau diperhatikan kedudukan dari para notaris itu, maka dalam arti kata yang sebenarnya mereka merupakan suatu kelas yang terhormat di dalam masyarakat, bahkan banyak di antara mereka yang sampai dapat menduduki jabatan-jabatan tertinggi di dalam pemerintahan. Seperti misalnya Rolandinus Passegeri yang disebut di atas, yang menjadi penguasa tidak bermahkota dari Bologna, lawan dari Frederik II. Demikian pula yang diperbuat oleh Coluccio Salutati di Florence dan Alberto Mussato di Padua, kedua-duanya semula adalah notaris, akan tetapi melalui jenjang-jenjang kepegawaian menjadi penguasa dari kota di mana mereka bertempat tinggal.
(5) Masa kemerosotan di bidang notariat.
Setelah notariat sampai pada puncak perkembangannya, maka pada akhir abad ke-14 terjadilah kemerosotan di bidang notariat. Mulai sejak masa itu jabatan notaris lambat-laun jatuh di tangan orang-orang yang tidak mempunyai keahlian di bidang notariat. Hal ini sebagian besar terjadi disebabkan tindakan dari penguasa sendiri pada waktu itu, yang karena kekurangan uang, menjual jabatan-jabatan notaris kepada orang-orang, tanpa mengindahkan apakah mereka ini mempunyai cukup keahlian di bidang notariat. Tidak mengherankan apabila karenanya dari kalangan masyarakat timbul dan terdengar banyak kluhan-keluhan mengenai kebodohan dari para notaris dan kekurang kepercayaan terdahap mereka. Dari orang-orang yang merasa dirugikan terdengar ucapan-ucapan: "Ognorantia notariorum, pans advocatorum", yang berarti "Kebodohan dari para notaris adalah pencaharian (roti) bagi para pengacara" dan "Stultitia notariorum mundus perit", yang berarti "Dunia akan mengalami kehancurannya karena kebodohan para notaris". Lazimnya kalau sekali terjadi kemerosotan, maka untuk memperbaiki kembali keadaan itu akan memerlukan sangat banyak waktu. Kemerosotan di bidang notariat ini tidak terbatas di Italia saja, akan tetapi juga terjadi di negara-negara lain yang mengenai lembaga notariat ini. Hal ini terbukti dari ucapan-ucapan/kata-kata yang mengandung sindiran terhadap notariat di berbagai negara, seperti misalnya: "Een van de negen plagen der wereld is het etcetera der notarissen"; "Aus drei Dingen macht der Teufel seinen Salat: aus Advokatenzungen, aus Notarfingern and das dritte halt er sich vor"; "Notai, birri e messi, non timpaccier con essi" (hindarilah para notaris, para abdi peradilan dan polisi).
(6) Perkembangan notariat di Perancis.
Lembaga notariat ini, yang seperti dikatakan di atas perkembangannya dimulai di Italia Utara, dalam abad ke-13 dibawa ke Perancis, di mana notariat memperoleh puncak perkembangannya. Raja Lodewijk de Heilige yang dianggap sebagai peletak dasar bagi kesatuan ketatanegaraan Perancis, banyak berjasa di dalam pembuatan perundang-undangan. Hasil pekedaannya dalam pembuatan perundang-undangan di berbagai lapangan masih tetap mempunyai nilai yang tinggi. Juga ia banyak berjasa di dalam pembuatan perundang-undangan di bidang notariat, yang menjadi contoh bagi perundang-undangan selanjutnya di bidang notariat.
Revolusi Perancis tidak hanya menjadi pendorong untuk mengadakan kodifikasi, akan tetapi juga untuk pengundangan dari berbagai perundang-undangan bagi daerah-daerah bagian dari kerajaan Perancis. Pada tanggal 6 Oktober 1791 di Perancis diundangkan undang-undang di bidang notariat.
Dengan mulai berlakunya undang-undang baru tersebut, maka hapuslah perbedaan yang terdapat sebelumnya di antara berbagai macam notaris, sehingga berdasarkan undang-undang tersebut hanya dikenal satu macam notaris. Undang-undang tersebut kemudian diganti lagi, yakni dengan undang-undang dari 25 Ventose an XI (16 Maret 1803). Berdasarkan undang-undang ini para notaris dijadikan "ambtenaar" dan sejak itu mereka berada di bawah pengawasan dari "Chambre des notaires".
Untuk pertama kalinya berdasarkan undang-undang tersebut terjadilah pelembagaan dari notariat yang dimulai di Perancis. Tujuan utama dari pelembagaan notariat ialah untuk memberikan jaminan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat, oleh karena tidak boleh dilupakan, bahwa notariat mempunyai fungsi yang harus diabdikan bagi kepentingan masyarakat umum dan tidaklah dimaksudkan oleh undang-undang untuk memberikan kepada notariat suatu kedudukan yang kuat bagi kepentingan notariat itu sendidi, akan tetapi untuk kepentingan umum. Kalaupun kepada notariat diberikan oleh undang-undang wewenang dan kepercayaan istimewa, semuanya tidak lain dimaksudkan, agar notaris dapat melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingannya sendiri.
Jika diperhatikan apa yang diuraikan di atas, maka dapatlah diketahui, bahwa proses pemberian bentuk perundang-undangan bagi notariat ini telah menempuh suatu jalan yang tidak mudah dan suatu jangka waktu yang tidak kurang dari lima abad.
(7) Sejarah notariat di negeri Belanda.
Pada sa'at puncak perkembangannya itu dan setelah terjadinya untuk pertama kalinya pelembagaan dari notariat ini, notariat Perancis sebagaimana itu dikenal sekarang, dibawa ke negeri Belanda dan dengan dua bush dekrit Kaisar, masing-masing tanggal 8 Nopember 1810 dan tanggal 1 Maret 1811 - dinyatakan berlaku di seluruh negeri Belanda, terhitung mulai tanggal 1 Maret 1811. Dengan adanya kedua dekrit itu, maka terdapatlah di negeri Belanda suatu peraturan yang berlaku umum yang pertama di bidang notariat, di mana sebelumnya tidak ada satu ketentuan umum dan yang serupa yang berlaku di berbagai bagian dari negeri Belanda, sebagaimana yang ada di Perancis.
Sejak kapan adanya notariat di negeri Belanda dan dari mana asalnya, artinya bukan notariat yang berkembang di Italia Utara dan kemudian dibawa ke Perancis, tidak diketahui dengan pasti.
Kebetulan pula para sarjana dan para ahli sejarah di negeri Belanda sangat sedikit sekali memberikan perhatian di bidang perkembangan hukum ini, sehingga dapat dimengerti bahwa sejarah dari notariat ini, sebagaimana dikatakan oleh Prof. A. Pitlo masih merupakan suatu daerah yang dapat dikatakan belum diolah.
Perundang-undangan notariat Perancis yang diberlakukan di negeri Belanda itu tidak segera hilang setelah lepasnya negara itu dari kekuasaan Perancis dalam tahun 1813. Baru dalam tahun 1842, setelah berulang-ulang adanya desakan dari rakyat Belanda untuk membentuk suatu perundang-undangan nasional yang sesuai dengan aspirasi rakyat di bidang notariat, maka dikeluarkanlah Undang-undang tanggal 9 Juli 1842 (Ned. Stb. no. 20) tentang jabatan notaris. Walaupun dari mulanya dimaksudkan untuk menyusun suatu perundang-undangan nasional mengenai jabatan notaris, namun menurut kenyataannya yang terjadi tidak lain daripada mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ventosewet" itu sendiri.Seluruh bangunan dari undang-undang tersebut tetap seperti semula.
Perbedaan-perbedaan terpenting antara Ventosewet dan De Notariswet antara lain adalah sebagai berikut:
1. Ventosewet mengenal 3 golongan notaris, yakni:
1. hofnotarissen,
2. Arrondissementsnotarissen dan
3. kantonnotarissen, yang berturut-turut mempunyai tempat kedudukan dan menjalankan tugas jabatannya di seluruh daerah hukum dari "Gerechtshof', "Rechtbank" dan "Kantongerecht".
Notariswet hanya mengenal satu macam notaris dan tiap-tiap notaris, dengan tidak mengadakan pembedaan, berwenang untuk menjalankan tugas jabatannya di seluruh daerah hukum dari "Rechtbank", di dalam daerah hukum mana notaris itu bertempat kedudukan.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Ventosewet diadakan yang dinamakan "Chambres des notaires" yang mempunyai tugas rangkap, yaitu melakukan pengawasan terhadap para notaris dan menguji para notaris. Oleh karena badan ini menurut penilaian dari pembuat undang-undang tahun 1842 di dalam menjalankan tugasnya tidak mencapai tujuannya, maka badan ini dihapuskan dan pengawasan terhadap para notaris diserahkan kepada badan-badan peradilan, sedang tugas untuk mengadakan ujian para notaris mula-mula dipercayakan kepada "gerechtshoven" dan kemudian dalam tahun 1878 dijadikan Ujian Negara.
3. Ventosewet mengharuskan adanya suatu masa magang (werkstage) bagi para calon notaris selama 6 tahun dan penyerahan suatu sertifikat yang dinamakan "certificate de moralite et de capacite" (keterangan berkelakuan baik dan memiliki kecakapan) dari calon pelamar yang diberikan oleh "Chambre de discipline" dari daerah hukum kamar, di mana calon notaris itu hendak menjalankan tugas jabatannya. Dalam tahun 1842 masa magang (werkstage) ini dihapuskan berdasarkan pertimbangan yang semata-mata bersifat teoritis dan tidak tepat, bahwa tidak menjadi soal dari mana seseorang mendapatkan keahliannya itu, asai saja ia memilikinya dan lagi pula suatu jangka waktu tertentu mungkin bagi seseorang adalah terlalu pendek, sedang bagi yang lain terlalu lama, sehingga sebagai penggantinya diadakan Ujian Negara.
4. Menurut Ventosewet suatu akta notaris hanya dapat dibuat di hadapan 2 notaris tanpa saksi-saksi atau di hadapan seorang notaris dan 2 saksi. Notariswet 1842 menghapuskan ketentuan itu dan menetapkan pembuatan akta dilakukan di hadapan seorang notaris dan 2 saksi — kecuali untuk pembuatan akta superskripsi dari surat wasiat rahasia — dengan ancaman batal demi hukum, jika tidak dilakukan demikian.
Terhadap undang-undang tahun 1842 ini banyak suara-suara yang tidak puns dan sangat diinginkan untuk mengadakan- peninjauan yang menyeluruh dari undang-undang itu, namun demikian undang-undang tersebut hingga kini masih tetap berlaku, sungguhpun telah banyak mengalami perubahan.
Demikianlah selayang pandang sejarah terjadinya dan perkembangan dari notariat di Europa, yang kemudian melalui negeri Belanda dibawa ke Indonesia dan yang dikenal sekarang ini sebagai lembaga notariat, dengan para notaris sebagai pengabdinya.
(8) Notariat dalam abad ke-17 di Indonesia.
Notariat seperti yang dikenal di zaman "Republik der Verenigde Nederlanden" mulai masuk di Indonesia pada permulaan abad ke-17 dengan beradanya "Oost Ind. Compagnie" di Indonesia.
Pada tanggal. 27 Agustus 1620, yaitu beberapa bulan setelah dijadikannya Jacatra sebagai ibukota (tanggal 4 Maret 1621 dinamakan "Batavia"), Melchior Kerchem, Sekretaris dari "College van Schepenen" di Jacatra, diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia. Adalah sangat menarik perhatian cara pengangkatan notaris pada waktu itu, oleh karena berbeda dengan pengangkatan para notaris sekarang ini, di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekedaannya itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia (yang sekarang dikenal sebagai gedung Departemen Keuangan — Lapangan Banteng), dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya, sesuai dengan bunyinya instruksi itu.
Sekedar untuk pengetahuan cara pengangkatan seorang notaris pada abad ke-17, di bawah ini dimuat "in extenso" akta pengangkatan notaris Melchior Kerchem tersebut:
"Jan Pieterz. Coen, Gouverneur-Generaal over alle landen, eylanden enz. alien dengenen die desen sullen sien of hooren lesen, saluijt, doen te weten, alsoo wij tot gerief ende ten dienste van de inwoonderen ende traficanten deser stede Jacatra goet ende hooch noodig achten eenen notarium publicum te creeeren en de te admiteeren. So ist, dat wij den eersamen Melchior Kerchem, Secretaris van't collegie van schepenen deser stede, ons van zijn ervarenheyt ende suffisantie tot het voors. ampt wel ende ten vollen onderricht houdende, gecreert, gestelt ende geadmiteerd hebben, gelijck wij hem creeren, stellen en admiteeren mits desen, omme het ampt van notarius publicum binnen het ressort ende jurisdictie deser stede Jacatra te mogen bedienen ende exerceeren, alle libellen, codicillen, instrumenten, preparatoir informatie, contracts van coopmanschappe, huweiyekse voorwaerden, testamenten ende andre acten ende stiupulatien nodich ende ten dienste der gemeente, gaende en comende man te passeren ende expedieeren, mits dat volgens den eedt van getrouwicheyt in onze handen gedaen, gehouden sal wesen alle instrumenten ende notariale acten, sonder eenige frauds sinceer ende suiverlyck te coucheren ende passeren ende voorst in alles te doen, wat een goet ende getrouw notarius toestaet ende behoort te doen.
Ordonneeren en bevelen derhalve alien inwoonderen, in dienst wesende persoonen ende traficanten in de jurisdictie deser stede, onder ons gebiet ende gehoorsaemheyt sorterende den voors. Ed. Melchior Kerchem voor sulk aan te nemen, erkennen ende respecteren,. Actum in 't fort Jacatra."
Lima tahun kemudian, yakni pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan "notaris public" dipisahkan dari jabatan "secretaries van den gerechte" dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, di antaranya ketentuan bahwa para notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya.
Adapun sumpah yang harus diucapkan oleh seorang notarius pada waktu itu sebelum menjalankan jabatannya, berbunyi sebagai berikut:
"Ik sweere en beloove dat ik mijn ampt in alle vlijticheyt ende getrouwicheyt bedienen sal, dat ick in 't selve geen valsheyt plegen, nochte eenige ongeoorloofde ende verboden instrumenten voor yemant van wat qualiteyt hij zij maecken sal, dat ick het secreet van parthije niet en sal openbaren, dat ick mij voorts in alles soo, draegen sal als een vlijtich, vroom, eerlijck ende getrouwe notaris toe staet; dit en sal ick niet naer laeten om eenige giften ende gaven, gelt of goet, haet of nijt, ofte eenig dinck terwerelt, soo waerlijk most mij Godt Almachtich helpen."
Juga di dalam instruksi tersebut ditentukan, bahwa para notaris wajib menjalankan jabatannya itu "sonder respect off aensien van persoonen."
Namun menurut kenyataannya para notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan di dalam menjalankan jabatannya itu, oleh karena mereka pada masa itu adalah "pegawai" dari Cost Ind. Compagnie. Bahkan dalam tahun 1632 dikeluarkan plakkaat yang berisi-ketentuan bahwa para notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual-beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Jenderal dan "Raden van Indie", dengan ancaman akan kehilangan jabatannya. Dalam pada itu di dalam praktek ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan, sehingga akhirnya ketentuan itu menjadi tidak terpakai lagi.
Setelah pengangkatan Melchior Kerchem sebagai notaris dalam tahun 1620, jumlah notaris terns bertambah, walaupun lambat, yang disesuaikan menurut kebutuhan pada waktu itu. Dalam tahun 1650 ditentukan, bahwa di Batavia akan diadakan hanya 2 orang notaris dan untuk menandakan bahwa jumlah ini telah mencukupi, dikeluarkanlah bersamaan dengan itu ketentuan, bahwa para "prokureur" dilarang untuk mencampuri pekerjaan notaris, dengan maksud agar dengan cara demikian masing-masing golongan dapat memperoleh penghasilannya secara adil.
Dalam tahun 1654 jumlah notaris di Batavia ditambah lagi menjadi 3 dan kemudian dalam tahun 1751 jumlah ini menjadi 5, dengan ditentukan bahwa 4 dari padanya harus bertempat tinggal di dalam kota, yakni 2 di daerah bagian Barat dan 2 di bagian Timur, sedang yang seorang lagi harus tinggal di luar kota, apakah itu di bagian Selatan ataupun di salah satu "gracht" di luar "Rotterdammerpoort" di bagian Utara dari Jasserbrug.
Di daerah di luar Batavia yang dinamakan "buitenposten", juga terdapat notaris. Petunjuk mengenai itu diketemukan dalam suatu dokumen resmi (regeringsstuk) dari tahun 1686, akan tetapi keterangan-keterangan mengenai ketentuan-ketentuan yang diperlakukan terhadap mereka yang menjalankan jabatan notaris ini, yang berasal dari waktu itu, tidak diketahui. Namun banyak petunjuk yang memberikan dugaan, bahwa- yang ditugaskan untuk menjalankan jabatan itu adalah orang-orang yang disebut "gequalificeerde van de penne."
Sejak masuknya notariat di Indonesia sampai tahun 1822, notariat ini hanya diatur oleh 2 buah reglemen yang agak terperinci, yakni dari tahun 1625 dan 1765. Reglemen-reglemen tersebut sering mengalami perubahan-perubahan, oleh karena setiap kali apabila untuk itu dirasakan ada kebutuhan, bahkan juga hanya untuk pengangkatan seorang notaris, maka peraturan yang ada dan juga sering terjadi peraturan yang sebenarnya tidak berlaku lagi, diperbaharui, dipertajam atau dinyatakan berlaku kembali ataupun diadakan peraturan tambahannya.
Menurut kenyataannya semuanya itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan dari yang berkuasa pada waktu itu dan sekali-kali bukan untuk kepentingan umum, sebagaimana halnya sekarang ini. Salah satu ketentuan dalam reglemen-reglemen tersebut ialah larangan kepada para Komisaris dari Raad van Justitie di Batavia yang dimuat dalam Reglemen tahun 1765, agar di dalam melakukan inspeksi atas protokol para notaris tidak mengadakan pemeriksaan lebih jauh atas surat-surat wasiat dan akta-akta lain daripada yang di perlukan untuk menjalankan tugas itu, lagi pula mereka harus menjaga agar para Sekretaris atau para pegawai yang disumpah, yang membantu mereka di dalam melakukan inspeksi itu tidak turut melakukan pemeriksaan itu. Alasan untuk mengeluarkan peraturan itu ialah disebabkan adanya laporan pada waktu penyerahan rancangan "Nieuwe Bataviasche Rechten" kepada Pemerintah Pusat dalam tahun 1761, bahwa di Batavia terdengar desas-desus adanya usaha dari Komisaris Raad van Justitie di Batavia untuk mengetahui seluruh isi protokol dari para notaris dan dengan demikian dapat mengetahui rahasia dari seluruh kota Batavia.
Selama pemerintahan antara (tussenbestuur) dari Inggeris(1795-1811) peraturan-peraturan lama di bidang notariat yang berasal dari "Republiek der Vereenigde Nederlanden" tetap berlaku dan bahkan setelah berakhirnya kekuasaan Inggeris di Indonesia, peraturan-peraturan lama tersebut tetap berlaku tanpa perubahan sampai dengan tahun 1822.
Dalam hubungan ini perlu diperhatikan, bahwa "Ventosewet" yang diberlakukan di negeri Belanda tidak pernah dinyatakan berlaku di Indonesia, juga tidak sesudah restaurasi dari negeri Belanda dalam tahun 1813, sehingga yang berlaku di Indonesia adalah peraturan-peraturan lama yang berasal dari "Republiek der Vereenigde Nederlanden". Dengan demikian maka kedudukan notaris di Indonesia pada waktu itu adalah sama dengan kedudukan notaris pada masa pemerintahan "Republiek der Vereenigde Nederlanden" sebelum negara itu jatuh di bawah kekuasaan Perancis, sedang di negeri Belanda sendiri sejak tanggal 1 Maret 1811 notariat telah dilembagakan berdasarkan dekrit-dekrit tanggal 8 Nopember 1810 dan tanggal 1 Maret 1811, seperti yang diterangkan di atas.
Di dalam tahun 1822 (Stb. no. 11) dikeluarkan "Instructie voor de notarissen in Indonesia", yang terdiri dari 34 pasal. Jika diperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Instructie tersebut, ternyata tidak lain daripada suatu resume dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, suatu bunga rampai dari plakkat-plakkat yang lama.
Di dalam penyusunan dari Instructie ini ternyata tidak ada dituruti ketentuan-ketentuan seperti yang terdapat dalam "Ventosewet", sebagaimana itu dahulu berlaku di negeri Belanda. Satu-satunya pasal yang agak menyerupai ketentuan dalam "Ventosewet" adalah pasal 1 dari Instructie tersebut, yang mengatur secara hukum batas-batas tugas dan wewenang dari seorang notaris dan yang kiranya dapat dipandang sebagai langkah pertama di dalam pelembagaan notaris di Indonesia, yang menyatakan, bahwa "Notaris adalah pegawai umum yang harus mengetahui seluruh perundang-undangan yang berlaku, yang dipanggil dan diangkat untuk membuat akta-akta dan kontrak-kontrak, dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuatan dan pengesahan, menetapkan dan memastikan tanggalnya, menyimpan asli atau minutanya dan mengeluarkan grossenya, demikian juga salinannya yang sah dan benar."
Selama 38 tahun usianya, Instructie tersebut tidak banyak mengalami perubahan.
Dalam tahun 1860 Pemerintah Belanda pada waktu itu menganggap telah tiba waktunya untuk sedapat mungkin menyesuaikan peraturan-peraturan mengenai jabatan notaris di Indonesia dengan yang berlaku di negeri Belanda dan karenanya sebagai pen,,', anti dari peraturan-peraturan yang lama diundangkanlah Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) yang dikenal sekarang ini pada tanggal 26 Januari 1860 (Stb. no. 3) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1860. Dengan diundangkannya "Notaris Reglement" ini, maka diletakkanlah dasar yang kuat bagi pelembagaan notariat di Indonesia.
Sebagaimana dahulu halnya dengan ";Notariswet" yang berlaku di negeri Belanda, dari mana lahirnya Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) yang berlaku di Indonesia, pada waktu diundangkan dan juga sesudahnya tidak mendapat sambutan yang baik dari masyarakat Belanda, hal serupa juga dialami oleh Peraturan Jabatan Notaris ini, tidak hanya dari pihak yang berhubungan langsung dengan peraturan ini, akan tetapi juga dari pihak-pihak di luar notariat.
Mr. L.A.P.T. Buijn (bekas Direktur van Justitie) dalam Ind. Rijdschrift v.h. Recht, bagian 18 fol. 25 dst. memberikan pendapatnya mengenai peraturan tersebut sebagai berikut:
"Sungguh menimbulkan kesan yang memilukan di dalam menemukan, bahwa reglemen itu penuh dengan peraturan hukuman. Reglemen itu lebih merupakan suatu reglemen disiplin (tucht) untuk suatu batalyon penghukum daripada suatu reglemen yang bertujuan untuk mengatur dan menentukan bidang tugas dari para pejabat umum, dari siapa oleh kepentingan Negara dituntut agar supaya martabat dan wataknya dipertahankan dan yang di dalam barisan para pejabat mempunyai/mengambil tempat yang terhormat dan tinggi."
Jika diperhatikan isi pasal-pasal dalam Peraturan Jabatan Notaris tersebut, maka spa yang dikatakan oleh Mr. Buijn di atas memang adalah tepat sekali. Peraturan Jabatan Notaris terdiri dari 66 pasal, dari mana 39 pasal mengandung ketentuan-ketentuan hukuman, di samping banyak sanksi-sanksi untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Ke-39 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal mengenai hal-hal yang menyebabkan hilangnya jabatan (ambtsverbeurte), 5 pasal tentang pemecatan, 9 pasal tentang pemecatan sementara dan 22 pasal mengenai denda.
Pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Jabatan Notaris adalah copie dari pasal-pasal dalam Notariswet yang berlaku di negeri Belanda. Dalam pada itu di dalam Peraturan Jabatan Notaris tidak terdapat satu pasal pun yang mengharuskan adanya suatu "masa magang" (werkstage), berbeda dengan di negeri Belanda, di mana di dalam Notariswet, dari mana sebenarnya Peraturan Jabatan Notaris dilahirkan, bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris, yang bersangkutan harus dapat menyerahkan suatu bukti, bahwa ia sudah pernah bekerja (tidak terputus-putus) pada salah satu kantor notaris selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
Sebenarnya di Indonesia telah beberapa kali dikemukakan tentang perlunya diadakan "masa magang" ini. Sangat disayangkan bahwa pada waktu dikeluarkan Ordonansi tahun 1907 no. 485, yang mengatur lebih lanjut perincian mengenai mata pelajaran untuk ujian-ujian Bagian I, II dan III, tidak sekaligus diatur di dalamnya tentang keharusan untuk menempuh suatu "masa ma-gang" (werkstage) bagi para calon notaris.
Menjadi pertanyaan, apakah Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu menganggap bahwa "masa magang" itu tidak perlu.
Sebenarnya ada satu Bijblad yang pernah menyinggung-nyinggung tentang "masa magang" ini. Dengan Gouvernementsmissive tanggal 29 Nopember 1889 no. 2763, Bijblad no. 5142, kepada Direktur v. Justitie diminta perhatiannya, agar apabila ada diterima usul untuk pengisian suatu lowongan tempat notaris, hendaknya di dalam mempertimbangkannya tidak lagi semata-mata berpegang kepada "ancienniteitsbeginsel", akan tetapi dengan mempertahankan susunan urutan, terutama memperhatikan kecakapan dari pelamar yang bersangkutan, dengan pengertian bahwa mengenai caloncalon yang belum dapat memberikan bukti tentang kecakapannya sebagai notaris pengganti, untuk memberitahukan kepada mereka untuk tetap bekerja di bidang notariat dan membuktikan tentang adanya memiliki kecakapan praktis yang diperlukan.
Akan tetapi yang mengherankan ialah kenyataan, bahwa Bijblad no. 5421 tersebut baru diumumkan dalam tahun 1897 dan sekaligus dengan itu dilampirkan "missive" dari Sekretaris Pertama Gub. Jenderal tanggal 6 Juli 1895 no. 1348 yang berisikan: "bahwa menurut pertimbangan Pemerintah, di dalam mengisi lowongan tempat notaris, harus diutamakan kandidat-kandidat yang telah pernah menjalani masa magang (kerja) sekurang-kurangnya satu tahun dan lagi pula dikehendaki, agar di dalam mengajukan sesuatu usul untuk pengangkatan seorang notasi, hal ini diperhatikan oleh Kepala Departemen yang bersangkutan".
Berdasarkan kenyataan ini, maka pada waktu itu sangat diragukan, apakah Pemerintah (pada waktu itu) mempunyai maksud agar peraturan itu sungguh-sungguh dilaksanakan. Timbulnya keraguan itu sangat beralasan, oleh karena penempatan peraturan tersebut dalam suatu Bijblad dan bukan dalam ordonansi yang mengatur jabatan notaris (Notaris Reglement), memberikan kepada peraturan itu hanya suatu sifat "anjuran" (menganjurkan) dan tidak merupakan suatu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai notaris. Hal tersebut memperkuat dugaan yang terdapat di kalangan beberapa pihak, bahwa penempatan peraturan tersebut dalam suatu Bijblad oleh Pemerintah dimaksudkan, agar di dalam adanya usul untuk mengisi suatu lowongan notaris, Pemerintah tetap mempunyai kebebasan di dalam menentukan pilihannya. Duggan tersebut ternyata adalah benar, oleh karena seperti yang dikemukakan oleh P. Vellema dalam bukunya "Het Reglement op het notarisambt in Indonesia", telah terjadi pengangkatan sebagai notaris seorang pensiunan President Raad van Justitie", yang tidak pernah bekerja sebelumnya di kantor seorang notaris.
Juga di dalam Peraturan Jabatan Notaris (P.J.N.) tidak ada diatur tentang pendidikan notaris, yang diatur hanya tentang ujian notaris, dengan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menempuh ujian notaris, akan tetapi bagaimana caranya ia memperoleh ilmu itu sama sekali tidak dipersoalkan. Juga sangat disayangkan, bahwa dari pihak Pemerintah sangat kurang perhatian mengenai pendidikan notariat.
Jika programme ujian yang berlaku di Indonesia ini dibandingkan dengan yang berlaku di negeri Belanda sampai pada sa'at penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, yang menguraikan persyaratan-persyaratan untuk berbagai mata pelajaran yang diujikan kepada para calon notaris, maka jelas dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan di antara keduanya. Syarat-syarat ujian adalah sama. Para notaris Indonesia sepanjang mengenai pengetahuan vak (vakkennis) sederajat dengan para notaris di negeri Belanda.
Ujian notaris sebagaimana itu diatur dalam P.J.N. adalah ujian Negara, artinya untuk mengambil ujian, maka tiap-tiap kali oleh Departemen Kehakiman dibentuk panitia ujian yang dimaksud dalam pasal 14 P.J.N.
Undang-undang i.c. P.J.N. masih tetap mempergunakan ujian semata-mata sebagai ukuran untuk menilai kecakapan teoritis dan kemampuan praktis dari seorang notaris. Cara ini tidak dapat dipertahankan lagi. Dikatakan demikian oleh karena pada hakekatnya terdapat hubungan yang tidak terpisahkan satu sama lain di antara tugas dari seorang notaris dalam lalu lintas masyarakat dewasa ini, pendidikan untuk jabatan notaris yang akan dijalankannya dan persyaratan ujian.
Di mana sifat dari ujian vak ini menentukan sifat dari pendidikan yang diperlukan untuk itu dan syarat-syarat yang diharuskan bagi notaris praktek, agar ia dapat menunaikan tugasnya dengan baik, mempunyai pengaruh besar terhadap sifat dari pendidikan notariat, maka timbul pertanyaan, apakah dengan memperhatikan perkembangan lalu lintas hukum sekarang ini dan tugas yang harus dipenuhi oleh seorang notaris di dalam lalu lintas hukum itu dianggap perlu untuk mengadakan perubahan dalam bentuk dan isi dari pendidikan notariat ini? Menurut hemat saya hal ini sangat perlu, oleh karena menurut kenyataannya, bersamaan dengan perkembangan waktu, tugas notaris telah pula berkembang sebagaimana itu sekarang ini, yakni notaris sebagaimana menurut undang-undang dan notaris menurut yang sebenarnya dan tugas yang harus dijalankannya, yang diletakkan kepadanya oleh undang-undang, sangat berbeda sekali dengan tugas yang dibebankan kepadanya oleh masyarakat di dalam praktek.
Jadi apabila peraturan hukum tentang persyaratan untuk dapat diangkat sebagai notaris memperhatikan dengan teliti tugas yang harus dilakukan oleh notaris di dalam kehidupan modern sekarang ini; maka sudah seharusnya P.J.N. memuat peraturan- peraturan yang memberikan jaminan, bahwa tidak seorang pun dapat diangkat menjadi notaris, jika ia tidak memiliki pengetahuan yang oleh undang-undang dianggap merupakan jaminan yang cukup tentang adanya pengetahuan umum serta pengetahuan hukum dan juridic yang benar-benar sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh lalu lintas hukum modern dari seorang notaris.
Maka untuk kepentingan suatu pendidikan yang baik, terutama untuk memperoleh pengetahuan.juridis yang umum (algemene juridise ontwikkeling) sudah pada tempatnya pendidikan notariat dijadikan pendidikan universitair berdasarkan undang-undang.
Dengan diadakannya pendidikan notariat yang merupakan pendidikan "pasca sarjana" pada Universitas Indonesia, yang kemudian disusul pada Universitas Pajajaran, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Sriwijaya adalah sangat tepat dan merupakan perwujudan dari suatu keinginan yang telah lama ada.
Walaupun pendidikan notariat serupa ini sebenarnya sudah sejak lama diharap-harapkan, namun kita tidak perlu berkecil hati, jika diketahui bahwa di negeri Belanda sendiri, yang telah jauh lebih lama mengenal lembaga notariat ini dan telah juga lebih lama berusaha ke jurusan itu, baru mulai tahun 1958 pendidikan notariat di negeri Belanda dijadikan pendidikan universitair, berkat kegigihan dan usaha Prof. Mr. A.R. de Bruijn.
Namun demikian masih disayangkan, bahwa adanya pendidikan notariat universitair (pasca sarjana) di Indonesia belum diatur dalam suatu perundang-undangan dan juga belum, merupakan satu-satunya pendidikan notariat, oleh karena di samping itu masih tetap diadakan ujian negara, sungguhpun hanya untuk Bagian III (terakhir), sedang ujian Bagian I dan II tidak diadakan lagi, walaupun belum pernah dihapuskan secara resmi.
Selain daripada itu ternyata di dalam praktek yang dapat diterima untuk pendidikan notariat pasca sarjana adalah semua sarjana hukum yang telah menamatkan pelajarannya pada Fakultas Hukum Universitas Negeri atau yang dinamakan dengan itu, tanpa mengadakan pembedaan di antara para sarjana hukum yang bersangkutan. Hal ini mungkin disebabkan oleh karena sekarang ini sebenarnya tidak lagi terdapat sistim seperti yang ada dahulu, di mana seorang mahasiswa setelah mencapai suatu tingkat tertentu, dapat meneruskan studinya dengan memiliki jurusan tertentu, misalnya jurusan perdata atau jurusan pidana dan sebagainya. Kalaupun sekarang ini ada dikatakan, bahwa seseorang telah menamatkan pendidikannya menjadi Sarjana Hukum Jurusan Perdata, sebenarnya hal ini hanya berdasarkan kenyataan, bahwa yang bersangkutan telah membuat skripsi mengenai sesuatu bidang hukum perdata.
Sejarah notariat Indonesia, sebagaimana juga halnya dengan notariat di negara-negara lain mengenal masa kejayaannya dan masa kemerosotannya.
Dalam tahun 1954 diundangkan "Undang-undang tentang Wakil-notaris dan Wakil-notaris Sementara" (L.N. 1954 — 101), di dalam pasal 4 dari undang-undang mana dinyatakan:
a. untuk ditunjuk sebagai Wakil-notaris (sementara) seorang tidak perlu lulus dalam ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen;
b. dalam pada itu sedapat mungkin ditunjuk seorang yang telah lulus dalam satu atau dua bahagian dari ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.
Di dalam konsiderans dari undang-undang tersebut dapat di-baca pertimbangan dari pembuat undang-undang untuk mengeluarkan undang-undang itu, antara lain dikatakan:
a. bahwa perlu diadakan peraturan supaya dalam hal seorang penjabat notaris tidak ada, jabatan notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya.
b. bahwa berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu pengaturan kenotariatan seluruhnya.
Terlepas dari pertanyaan, apakah mereka yang memiliki izasah Bagian I dan/atau II telah mempunyai cukup pengetahuan dan ketrampilan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maksud daripada undang-undang tersebut, sebagaimana itu dapat dinilai dari konsiderans di atas, adalah baik. Namun pelaksanaan dari undang-undang tersebut telah menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, yang memerosotkan nama baik dari korps notariat.
Di dalam pelaksanaan dari undang-undang tersebut, para Wakil Notaris (sementara) yang diangkat itu menurut yang tercantum di dalam surat pengangkatannya diangkat untuk satu tahun dan kemudian setelah berakhirnya jangka waktu satu tahun Itu, diperpanjang lagi untuk satu tahun dan demikian seterusnya. Sudah barang tentu cara sedemikian tidak memberikan perasaan yang tenteram bagi yang bersangkutan, oleh karena selalu dibayangi oleh perasaan takut, kalau-kalau masa jabatannya satu tahun itu setelah berakhir, tidak diperpanjang lagi.
Akibatnya ialah, bahwa Wakil Notaris (sementara) yang bersangkutan berusaha untuk mendapatkan uang sebanyak mungkin, pertama dengan pertimbangan untuk. dapat menutup biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk pembuktian kantornya itu, yang pada umumnya tidak sedikit jumlahnya dan untuk persediaan, apabila ia tidak diangkat kembali. Timbullah dalam hal ini pikiran, seperti yang dikatakan dalam bahasa Belanda: "Halen wat er te halen valt".
Keadaan ini sungguh tidak menguntungkan bagi pembinaan dan perkembangan suatu notariat yang baik dan akibatnya hanya memerosotkan lembaga notariat ini di mata masyarakat yang dilayaninya. Untunglah keadaannya lambat lawn membaik kembali dengan lulusnya sebagian bestir dari para Wakil Notaris (sementara) tersebut dan dengan dihentikannya kemudian pengangkatan para Wakil Notaris (sementara) baru.
Dalam periode 1960 — 1965, terutama di zaman Kabinet 100 Menteri, notariat banyak mengalami kegoncangan-kegoncangan. Tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada waktu itu dikeluarkan suatu surat keputusan yang bertujuan mengadakan "peremajaan" di kalangan para notaris, sekalipun mengenai batas umur bagi para notaris untuk dapat dipensiunkan telah diatur dalam undang-undang (P.J.N.) sendiri.
Dalam pada itu sangat mengherankan, bahwa di antara para notaris yang terkena peraturan "peremajaan" itu, ada yang diangkat kembali berdasarkan dispensasi, dengan memperpanjang masa jabatannya.
Dipengaruhi oleh keadaan pada waktu itu, terjadilah pengangkatan-pengangkatan para notaris/wakil notaris baru, dengan tidak lagi berpedoman kepada dan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dan bahkan ada kalanya sudah merupakan pengangkatan politis.
Setelah terjadinya pergeseran-pergeseran pimpinan, maka beberapa notaris yang terkena "peremajaan" dan tidak mendapat dispensasi, diangkat kembali (direhabilitier). Adanya rehabilitasi ini sangat diperlukan untuk menghilangkan "image" yang ada di kalangan masyarakat umum terhadap para notaris yang timbul disebabkan "peremajaan" itu, yakni anggapan masyarakat bahwa apa yang telah terjadi itu bukaniah suatu "peremajaan", akan tetapi pemecatan-pemecatan disebabkan tindakan-tindakan dan perbuatanperbuatan para notaris yang melanggar hukum.
Di seluruh Indonesia dewasa ini terdapat kurang lebih 350 notaris (termasuk di dalamnya wakil notaris). Dahulu di samping notaris dan wakil notaris terdapat yang dinamakan notaris merangkap, yakni para Bupati yang di samping jabatannya tersebut juga merangkap sebagai notaris. Sejak dikeluarkannya surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang melarang para Bupati merangkap jabatan notaris, maka hapuslah jabatan notaris merangkap ini.
Menurut peraturan yang berlaku, Pemerintah menetapkan formasi (jumlah notaris) untuk tiap-tiap kota atau tempat atau dengan perkataan lain. Pemerintah tidak menetapkan jumlah notaris untuk seluruh Indonesia. Berbicara mengenai jumlah notaris yang dibutuhkan di Indonesia, maka jika dibandingkan dengan negara-negara lain, jumlah yang ada sekarang masih belum mencukupi.
Di negeri Belanda misalnya dewasa ini, jika jumlah notaris yang ada dibandingkan dengan jumlah penduduknya, maka terdapat satu notaris untuk kurang lebih 6.000 jiwa. Apabila kita mengambil sebagai contoh perbandingan yang ada di negeri Belanda, maka di Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak kurang lebih 130 juta orang, sekurang-kurangnya harus ada 20.000 notaris.
Dalam pada itu tidak boleh dilupakan, bahwa di samping berhagai faktor yang berbeda dengan di negara kita, di negeri Belanda rakyatnya telah begitu "notaris-minded", sehingga dapat dikatakan segala persoalan yang berhubungan dengan harta kekayaannya di bidang hukum keperdataan dipercayakan pengurusannya kepada notarisnya.
Dalam Kongres ke-VIII Ikatan Notaris Indonesia yang diadakan dalam tahun 1970 di Solo, bapak Prof. R. Soebekti S.H., pada waktu itu Ketua Mahkamah Agung R.I. pernah mengemukakan keinginannya agar dalam waktu yang singkat Indonesia telah mempunyai 2.000 notaris, agar dengan demikian di tiap-tiap Kabupaten atau dalam daerah hukum dari tiap-tiap Pengadilan Negeri terdapat sekurang-kurangnya 2 notaris. Gagasan beliau itu sangat baik dan dimaksudkan tidak lain agar dapat diberikan pelayanan oleh para notaris sampai kepada penduduk di desa-desa.
Yang menjadi pertanyaan dalam hal ini ialah bagaimana caranya agar keinginan tersebut dapat menjadi kenyataan. Pendidikan notariat di Indonesia baru ada pada 4 Universitas, yakni Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran, Universitas Gajah Mada dan Universitas Sumatera Utara. Keempat universitas tersebut menghasilkan tiap-tiap tahun kurang lebih 30 sampai 40 Candidaat Notaris, sehingga untuk mencapai jumlah tersebut di atas diperlukan waktu kurang lebih 60 sampai 70 tahun dan mungkin lebih, mengingat bahwa sementara itu di antara notaris yang ada sekarang ini akan ada yang meninggal dunia atau dipensiunkan. Apabila gagasan tersebut sungguh-sungguh hendak dijadikan kenyataan, maka dari sekarang ini juga harus dipikirkan dan diambil langkah-langkah yang diperlukan bagi realisasinya.
Dalam hubungannya dengan pendidikan dan pembinaan profesi notariat, pada beberapa tahun terakhir ini terlihat dengan jelas adanya perhatian Pemerintah di bidang itu, hal mana disambut dengan hangat oleh Ikatan Notaris Indonesia dan para notaris sendiri, demi untuk peningkatan mutu dan pendidikan notariat di dalam pengabdiannya kepada masyarakat umum.
Di dalam kehidupan yang dinamis sekarang ini bagi notariat juga merupakan suatu keharusan untuk lebih tajam melihat ke depan daripada masa-masa silam. Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang sejarah perkembangannya sendiri, oleh karena dengan lebih mengenal apa yang terjadi di masa silam dan togas yang harus dilakukannya di dalam masa pembangunan dewasa ini di segala bidang, para notaris akan dapat lebih baik memandang ke masa depan.
Hendaknya para notaris harus senantiasa waspada, agar tidak tertinggal di belakang. Apabila para notaris tidak ingin pihak lain membicarakan hal-hal yang menyangkut dirinya, tanpa hadirnya para notaris sendiri, maka para notaris harus mempersenjatai dirinya sendiri mulai sekarang ini juga.
Hendaknya diingat bahwa para notaris tidak akan dapat mempersenjatai dirinya, apabila para notaris di samping perhatiannya untuk pekerjaannya sehari-hari, tidak mempunyai perhatian untuk pembangunan yang kini sedang giat-giatnya dilakukan di segala bidang, terutama di bidang pembangunan hukum.
(9) SIFAT PERATURAN JABATAN NOTARIS.
Peraturan Jabatan Notaris termasuk dalam rubrik undang-undang dan peraturan-peraturan organik, oleh karena ia mengatur jabatan notaris. Materi yang diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris termasuk dalam hukum publik, sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya adalah peraturan-peraturan yang memaksa (dwingend recht).
Peraturan Jabatan Notaris terdiri dari 66 pasal dan mengandung 39 ketentuan hukuman dan di samping itu dengan tidak mengurangi banyak ancaman-ancaman untuk membayar ongkos, kerugian dan bunga. Ketentuan-ketentuan hukuman tersebut menyangkut 3 hal tentang hilangnya jabatan, 5 tentang pemecatan, 9 tentang pemecatan sementara dan 22 tentang denda.
Lembaga Notariat di Indonesia berada di dalam lingkungan Departemen Kehakiman (Stbl. 1870 — 42: psi. 1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar